KPU Sumbar Bekerja Sama Dengan Pengda JMSI Prov. Sumatera Barat Terkait Sosialisasi Pilkada 2024.

oleh -104 Dilihat
oleh

PADANG | Taranews.id – Ahli Pers Dewan Pers, Syofiardi Bachjul JB menegaskan, semua elemen harus aktif mendorong industri pers tetap jadi kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Antara ruang redaksi dan bisnis, memiliki ‘pagar api’ yang tidak bisa dilanggar. Tapi, sebagai sebuah industri, pers harus terus didukung sehingga bisa menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial selain fungsi penyampai informasi, pendidikan dan hiburan,” ungkap Syofiardi.

Hal itu ditegaskannya, saat jadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, kerjasama KPU Sumbar dengan Pengda JMSI Sumatera Barat di Padang, Kamis pagi.

Menurut Syofiardi, hari ini, nyaris tidak satupun media di Indonesia yang benar-benar mandiri dalam menjalankan bisnisnya.

Tapi, kondisi itu bukan berarti media boleh ‘menjual’ fungsinya, untuk bisa bertahan ditengah seliweran informasi yang memenuhi ruang maya, pada era disrupsi ini.

“Jika pers dihambat menjalankan fungsinya karena faktor bisnis, tentu akan membahayakan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” terang Syofiardi dalam dialog yang dipandu wakil bendahara Pengda JMSI Sumbar, Hani Tanjung.

Selain Syofiardi yang juga editor pada Koran Jubi, narasumber lainnya yakni mantan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah.

Selain komisioner KPU dua periode, Lindo Karsyah sebelumnya juga seorang jurnalis dengan jabatan Redpel Harian Singgalang, redaktur Harian Tribune Pekanbaru dan Pemred Harian Vokal di Riau.

Lindo Karsyah dalam paparannya, menyentil paradigma para pemangku kepentingan terhadap industri media massa hari ini, terutama industri media siber.

“Kini, informasi dicari dengan ujung jari melalui gawai yang terkoneksi dengan internet. Tak lagi dengan cara membalik lembaran halaman koran atau majalah,” ungkapnya.

“Para pemangku kepentingan sudah sangat paham akan hal ini. Sayangnya, dalam penganggaran iklan, dalam hal ini fasilitasi iklan kampanye media massa Pilkada serentak 2024, KPU hanya menyediakan porsi untuk media cetak dan televisi,” terangnya.

Media siber hanya kebagian iklan sosialisasi sesuai tahapan Pilkada. Sementara, fasilitasi iklan kampanye selama 14 hari yang jadi beban anggaran KPU sesuai tingkatan, media siber tidak terakomodir sama sekali.

Kampanye dengan metode iklan di media media siber, terang dia, diberikan ruang untuk dimanfaatkan para pasangan calon kepala daerah. Pengelola media dipersilahkan berkomunikasi dengan para calon itu.

“Jika penggiat media siber tak mampu memperkuat bargaining-nya di mata para pemangku kepentingan, selamanya juga, media siber tak kebagian kue pemerintah. Dalam konteks Pilkada, fasilitasi iklan kampanye di media massa,” terang Lindo.

Pada diskusi media dengan tema, “Liputan Pilkada 2024, Menyajikan Data yang Informatif dan Mendalam untuk Penguatan Demokrasi di Sumatera Barat” itu, juga menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan.

Dalam paparannya, Hamdan mengaku, dirinya memahami keluhan pengelola media siber yang keberadaannya tidak terakomodir dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Kita mengakui, KPU Sumbar terbantu sekali dengan pemberitaan media siber di Sumatera Barat, terutama dalam hal menyampaikan informasi tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati H. Khairunas Lantik Ketua TP- PKK, Tim Pembina Pos Yandu dan Dekranasda Sook Selatan

“Namun, regulasi tak memberi ruang, agar media siber bisa ikut menikmati kue iklan fasilitasi kampanye di media massa, selama 14 hari itu,” tambahnya.

Dikesempatan itu, Hamdan mengungkapkan, setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 ini, dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 akun, untuk setiap jenis aplikasi (Pasal 43 Peraturan KPU 13/2024).

“Harus diakui, informasi yang disampaikan akun-akun media sosial itu, isi kontennya tentu sesuai kepentingan si calon, demi mengambil hati pemilih,” ungkapnya.

“Hak publik untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat, tentunya jadi sulit untuk terpenuhi melalui media sosial ini,” tambahnya.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana, Al Imran mengungkapkan, diskusi media ini digelar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

“Dalam SE tersebut, Mendagri menekankan pentingnya meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024,” ungkap Al Imran, bendahara JMSI Sumbar.

Sebangun dengan keinginan pemerintah yang dituangkan dalam SE Mendagri itu, ungkap dia, PP JMSI juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPU RI dengan Nomor: 11/DP-PP/MOU/VIII/2022 dan No: 21/PR.07-NK/01/2022, tentang kesepakatan untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Semoga, melalui kegiatan ini, JMSI berperan mendorong terwujudnya Pilkada nasional serentak 204 yang lebih berkualitas di Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.

“JMSI juga berkewajiban untuk mendorong seluruh stake holder, mewujudkan ekosistem industri pers yang profesional dan sehat,” tambahnya.

Tentang JMSI Sumbar

Dalam sambutannya, Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman yang diwakili Aguswanto (sekretaris) menyampaikan, organisasi pemilik media siber di Indonesia ini, tengah melakukan pemutakhiran keanggotaan, sesuai permintaan Dewan Pers.

“Pemutakhiran keanggotaan ini, berlaku untuk seluruh organisasi yang jadi konstituen Dewan Pers,” ungkap Aguswanto.

Untuk JMSI, terang Aguswanto, pengurus pusat menargetkan untuk melaporkan keanggotaan minimal 500 perusahaan media siber, dengan sebaran di seluruh provinsi di Indonesia.

“Kami mengimbau, rekan-rekan pemilik media yang sebelumnya telah tercatat sebagai anggota JMSI, untuk melakukan pendaftaran ulang keanggotaan,” harap Aguswanto.

Dikesempatan itu, Aguswanto memaparkan tentang empat level keanggotaan di JMSI. Hal itu ditandai dengan pemberian satu hingga empat tanda bintang pada laman jmsi pusat.

Bintang satu itu menandakan, perusahaan media siber yang jadi anggota JMSI itu baru memiliki badan hukum Perusahaan Terbatas (PT) dan dokumen perizinan lainnya.

Bintang dua, berarti telah melakukan proses pendaftaran ke Dewan Pers yang dibuktikan dengan akun pendaftaran pada website dewan pers.

Bintang tiga, menandakan perusahaan media siber ini telah memiliki status terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers.

Sedangkan bintang empat, status media siber ini sudah terverifikasi secara administrasi dan faktual Dewan Pers.

“Dari 20 perusahaan media yang tercantum dalam laman JMSI, lima media di antaranya sudah menyandang status Bintang Empat,” ungkap Aguswanto. (*)