Padang|taranews.id- Lomba Pidato Koperasi Dekopinwil Sumatera Barat dalam rangka memeriahkan Hari Koperasi (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 dilaksanakan di Aula kantor Dekopinwil Sumatera Barat. (01/08/2026).
Panitia Koordinator Lomba Pidato Koperasi Dr. Yuni Candra, SE. MM, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Lomba Pidato Koperasi Tahun 2026.Pada awalnya, panitia menargetkan 49 peserta, yang terdiri atas:
– 38 orang utusan dari Dekopinda dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, masing-masing mengirimkan dua peserta yang berasal dari koperasi primer dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP);
– 8 orang utusan dari koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat; serta
– 3 orang utusan Koperasi Mahasiswa (Kopma) dari tiga perguruan tinggi negeri di Kota Padang.
Namun hingga penutupan pendaftaran, jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 28 orang, dengan rincian:
– 14 orang utusan dari Dekopinda Kabupaten/Kota;
– 8 orang utusan dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota; dan
– 6 orang utusan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.
Ia juga menjelaskan berdasarkan jenis koperasi, peserta terdiri atas 21 orang dari koperasi primer dan 7 orang dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sementara itu ucap Candra, peserta dari Koperasi Mahasiswa (Kopma) belum dapat berpartisipasi karena masih dalam masa libur akhir semester genap.
Adapun persyaratan peserta adalah berusia minimal 19 tahun dan maksimal 60 tahun, merupakan anggota, pengurus, atau pengawas koperasi, serta memperoleh surat rekomendasi dari Dekopinda Kabupaten/Kota atau Dinas Koperasi Kabupaten/Kota maupun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, ucap Dosen Prodi Magister Unitas ini.
Selain itu ia menjelaskan, setiap peserta diwajibkan membuat video singkat mengenai kesiapan mengikuti lomba dan mengunggahnya melalui Instagram atau TikTok dengan menandai akun Dekopinwil Sumatera Barat, Bapak Gun Sugianto, serta Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat, disertai tagar yang telah ditentukan panitia sebagai bagian dari publikasi dan semarak Hari Koperasi Nasional ke-79.
Yuni Candra juga menjelaskan Pelaksanaan lomba ini tidak menggunakan sistem penyisihan. Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan akumulasi nilai tertinggi dari seluruh dewan juri.
Teknis penilaian, indikator penilaian, serta topik pidato akan dijelaskan secara langsung oleh dewan juri setelah acara pembukaan ini.
Setiap peserta diberikan waktu maksimal 10 menit untuk menyampaikan pidatonya. Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, panitia melalui pembawa acara akan memberikan peringatan. Seluruh keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketua Dekopinwil Gun Sugianto yang diwakil Budiman, S.Hum., MM mengucapkan terima kasih kepada Ketua Panitia lomba beserta jajaran, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, Dekopinda Kabupaten/Kota, dewan juri, seluruh panitia, para pendamping, serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menyampaikan kepada seluruh peserta, kami mengucapkan selamat berkompetisi. Tampilkan kemampuan terbaik, junjung tinggi sportivitas, dan jadikan ajang ini sebagai wadah untuk menyebarluaskan semangat berkoperasi kepada masyarakat, ucapnya.(**)





