Padang |taranews.id-Komisi III DPRD Kota Padang menyoroti sejumlah persoalan strategis mulai dari percepatan perbaikan jalan, penataan reklame, hingga keselamatan perlintasan kereta api dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang dengan menghadirkan Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Salah satu fokus utama pembahasan adalah optimalisasi operasional mini asphalt mixing plant atau alat produksi aspal yang telah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Alat tersebut disiapkan untuk mempercepat penanganan jalan berlubang di Kota Padang.
“Selama ini perbaikan jalan harus menunggu pasokan aspal dari pihak ketiga sehingga sering terjadi keterlambatan. Dengan adanya alat ini, diharapkan pekerjaan bisa lebih cepat dan responsif,” ujar Helmi.
Ia menyebut, hasil peninjauan lapangan menunjukkan alat tersebut sudah mulai beroperasi, namun belum maksimal. Dari kapasitas ideal sekitar 15 ton per hari, saat ini baru mampu memproduksi sekitar 3 hingga 4 ton karena masih ada sarana pendukung yang perlu disempurnakan.
Ke depan, fasilitas tersebut juga akan dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif milik Dinas PUPR agar operasionalnya lebih optimal dalam mendukung percepatan perbaikan infrastruktur jalan.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti banyaknya baliho dan reklame di jalur utama Kota Padang yang dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami melihat ada baliho yang kondisinya sudah rapuh dan berisiko membahayakan pengguna jalan. Ini perlu segera ditertibkan,” tegas Helmi.
Menurutnya, Bapenda memiliki kewenangan terkait pajak reklame, Dinas PUPR terkait konstruksi dan perizinan, sementara DLH menangani reklame di kawasan taman kota dan jalur hijau. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas OPD untuk melakukan penertiban secara menyeluruh
Helmi juga meminta dilakukan inventarisasi terhadap reklame yang sudah rusak, mati izin, atau tidak lagi digunakan. Jika tidak diperbaiki oleh pemilik, maka harus dibongkar demi keselamatan dan ketertiban kota.
Ia bahkan mengusulkan agar baliho kosong dapat dimanfaatkan sebagai media informasi publik, seperti imbauan kebersihan, hemat air, dan pesan edukasi lainnya.
“Daripada dibiarkan kosong dan mengganggu estetika kota, lebih baik dimanfaatkan untuk pesan-pesan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga membahas persoalan perlintasan sebidang kereta api yang menjadi perhatian masyarakat. Helmi menyebut pemerintah pusat masih menanggung operasional penjagaan perlintasan hingga Desember 2026.
Sementara itu, untuk tahun 2027, akan dilakukan skema kerja sama antara pemerintah daerah yang dilalui jalur kereta api seperti Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman.
Komisi III juga meminta Dinas Perhubungan melakukan pendataan seluruh perlintasan sebidang, termasuk yang resmi maupun tidak resmi. Perlintasan liar dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Perlintasan yang tidak resmi dan terlalu rapat jaraknya harus ditertibkan. Namun untuk yang resmi dan dibutuhkan masyarakat, kami tetap mendukung termasuk penguatan anggaran penjaga perlintasan,” tutup Helmi.





